MERDEKA !, 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
Oleh : Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)
Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga ditantang menjaga kemerdekaan yang tak kalah penting: *kemerdekaan pers*. Sebab tanpa pers yang merdeka, suara rakyat bisa kembali terbungkam.
Hari ini, 17 Agustus 2025, bangsa Indonesia memperingati 80 tahun kemerdekaan. Sebuah usia matang yang mestinya menandai kedewasaan dalam berdemokrasi, termasuk dalam hal kebebasan pers. Sebab, kemerdekaan pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan bangsa itu sendiri.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa *kemerdekaan pers di Indonesia masih jauh dari ideal*.
*Pertama*, masih banyak aparat penegak hukum (APH) yang tidak konsisten menggunakan *UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* ketika berhadapan dengan kasus pemberitaan. Sebaliknya, wartawan kerap dijerat dengan pasal-pasal pidana di luar UU Pers. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi yang telah menghapus praktik pemberangusan pers.
*Kedua, kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi*. Penganiayaan, teror, hingga tekanan psikologis dialami wartawan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Fenomena ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap insan pers yang sejatinya bekerja untuk kepentingan publik.
*Ketiga, persoalan kesejahteraan wartawan* juga menjadi ironi besar. Tidak sedikit jurnalis yang tidak menerima haknya, termasuk gaji layak dari perusahaan pers. Situasi ini rentan mendorong wartawan untuk melanggar kode etik hanya demi bertahan hidup. Jika hal ini dibiarkan, maka kemerdekaan pers hanya akan menjadi slogan, tanpa substansi.
*Keempat*, munculnya dominasi *media sosial* semakin menekan ruang gerak media profesional. Banyak pejabat dan lembaga pemerintah lebih memilih menyebarkan informasi lewat platform media sosial pribadi ketimbang media massa berbadan hukum yang jelas. Akibatnya, media resmi tidak mendapatkan dukungan publikasi yang semestinya. Hal serupa juga dilakukan oleh lembaga swasta yang lebih suka menaruh iklan di media sosial, membuat pendapatan perusahaan pers kian menurun drastis.
Semua kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: *apakah pers kita benar-benar merdeka?*
Kemerdekaan sejati bukan hanya soal bebas dari sensor, melainkan bagaimana jurnalis bisa bekerja tanpa takut ditekan, diintimidasi, atau diperlakukan sewenang-wenang. Kemerdekaan sejati adalah ketika wartawan dihargai, dilindungi, dan diberi ruang untuk mengabdi pada kebenaran.
Di usia ke-80 tahun Indonesia merdeka, kita tidak hanya merayakan hasil perjuangan para pahlawan, tetapi juga harus *meneguhkan kembali tekad untuk menjaga kemerdekaan* pers. Sebab tanpa pers yang merdeka, demokrasi akan pincang, rakyat akan kehilangan hak untuk tahu, dan bangsa ini akan kehilangan salah satu pilar penopangnya.
Maka, momentum HUT RI ke-80 ini harus menjadi alarm bersama: *kemerdekaan pers bukanlah hadiah, melainkan amanah yang wajib ditegakkan, dijaga, dan diperjuangkan*.
_*Merdeka......! Untuk Indonesia. Merdeka......! Untuk pers Indonesia*.##
Brimob Polda Sumut Hadir di Sekolah, Bangun Karakter dan Nasionalisme Taruna SMA Akterlis
Medan (Sumut), LPCSatuan Brimob Polda Sumatera Utara terus berperan aktif.
Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Laksanakan Apel Pagi Awal Tahun 2026
Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan melaks.
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febru.
Polresta Pati Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Dibawah Umur Berujung Pembuangan Bayi
Pati (Jateng), LPCPolresta Pati mengungkap rangkaian kasus persetubuhan t.
Polres Pelabuhan Belawan Berikan Service Motor Gratis bagi Warga Terdampak Banjir
Belawan (Sumut), LPCPolres Pelabuhan Belawan melalui Polsek Medan Labuhan.
Polri Hadirkan Trauma Healing dengan Wadah Edukatif dan Hiburan untuk Korban Banjir di Sunggal
Medan (Sumut), LPCUpaya pemulihan psikologis pascabencana banjir di Sungg.








